Profil Desa Aik Mel Utara ; Desa
Aikmel Utara merupakan bagian dari Desa Aikmel yang dimekarkan pada
tahun 1991 , dan didifinitifkan pada tahun 1994 dengan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor. 31 Tahun
1994 tentang Pengukuhan Desa Persiapan Aikmel Utara Menjadi Desa
Difinitif.
Kemudian setelah dicanangkannya pemekaran desa oleh Bupati Lombok Timur kepada desa-desa yang memenuhi persyaratan dan kelayakan mengenai jumlah penduduk dan luas wilayah Sehingga Desa Aikmel Utara dimekarkan menjadi 3 (tiga) Desa yaitu Desa Aikmel Utara induk, Desa Toya yang mekar pada tahun 2010 berdasarkan peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 16 tanggal 21 Mei 2010 tentang Pembentukan Dua Puluh Satu Desa Persiapan Di Kabupaten Lombok Timur dan Desa Aikperapa yang mekar pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pembentukan 8 (delapan) Desa di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Geografi Desa Aikmel Utara
1. Letak dan Batas-batas Wilayah
Desa Aikmel Utara terletak pada ketinggian 600 m diatas permukaan Laut. memiliki Luas Wilayah 350 Ha, dengan Jumlah Penduduk pada tahun 2016 jumlah penduduknya sebesar 3158 Jiwa dengan Jumlah KK 1136. Jarak Tempuh dari Ibu Kota Kecamatan Aikmel Sepanjang 2.5 Km dan Ke Ibu Kota Kabupaten Sepanjang 22 Km Serta jarak ke Ibu Kota Propinsi Sepanjang 56.5 km. Batas-batas wilayah Desa Aikmel Utara adalah Sebelah Utara Desa Aikperapa, Sebelah Selatan Desa Aikmel Timur, Sebelah Timur Desa Kembang Kerang Daya dan Sebelah Barat Desa Toya.
2.Luas Wilayah
Luas wilayah Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur adalah 350 Ha meliputi lahan sawah seluas 215 hektare dan lahan kering/tegalan/kebun seluas 107.29 hektare, selebihnya seluas 27.71 hektare adalah dimanfaatkan untuk pemukiman dan untuk fasilitas umum lainnya.
Proporsi lahan sawah, lahan kering/tegalan/kebun setiap tahun mengalami perubahan karena perubahan status berkaitan dengan penggunaan untuk pemukiman, pembuatan jalan dan lain-lain. Lahan sawah cenderung menurun karena program ekstensifikasi tidak ada, atau tidak terprogram setiap tahun.
3. Orbitasi
Jarak orbitasi ke pusat pemerintahan yang lebih tinggi, tidak jauh dengan waktu tempuh yang tidak terlalu lama.Jarak tempuh ke pusat Pemerintahan Kecamatan sekitar 2.5 km dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 25 menit dengan alat transportasi darat. Jarak tempuh ke pusat Pemerintahan Kabupaten sekitar 22 km dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 75 menit dengan alat transportasi darat. Sedangkan jarak tempuh ke pusat Pemerintahan Provinsi sekitar 56.5 km dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 2 Jam dengan alat transportasi darat.
4. Iklim dan Curah Hujan di Desa Aikmel Utara
Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur beriklim tropis yang dipengaruhi oleh tekanan udara pada garis khatulistiwa dan angin dari arah utara dan selatan. Rata-rata curah hujan 120 mm/Th dengan 6 bulan basah.
Selama lima tahun terakhir ini curah hujannya cukup fluktuatif. Curah hujan tertinggi umumnya terjadi pada bulan Nopember dan Desember. Jumlah hari-hari hujan pada bulan-bulan musim hujan tersebut juga berbeda-beda. Dari itu maka Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur seperti halnya desa-desa lainnya di Kabupaten Lombok Timur memiliki dua musim yaitu musim hujan sekitar bulan Nopember sampai dengan Februari atau Maret dan musim kemarau pada bulan Maret hingga Oktober.
2. Penduduk
Jumlah penduduk Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur sampai dengan akhir tahun 2016 jumlah penduduk Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur tercatat sebanyak 3158 jiwa terdiri dari 1588 jiwa laki-laki dan 1570 jiwa perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1136 KK. Dari Jumlah tersebut terjadi peningkatan jumlah jiwa yang disebabkan oleh adanya kelahiran bayi dari beberapa jumlah kepala keluarga yang baru dan juga penduduk yang sudah beberapa tahun berada dan menetap di luar negeri sebagai tenaga kerja, sekarang kembali ke kampung halaman untuk menjadi warga masyarakat Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
Wujud percepatan atau pertambahan jumlah penduduk Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang apabila dilihat dari berbagai sudut tinjauan membawa berbagai konsekwensi dalam tatanan kehidupan sosial, ekonomi, budaya masyarakat.
3. Sosial.
Desa Aikmel Utara dalam rangka lebih meningkatkan kwalitas pendidikan masyarakat, kwalitas kesehatan masyarakat, kwalitas pengamalan dan pemahaman terhadap ajaran Agama serta pemeliharaan budaya, dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini terbukti dengan telah banyaknya dibangun sarana dan prasarana penunjang yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan sumber daya manusia seutuhnya.
Sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dari tahun ke tahun cukup menggembirakan, dan cukup memadai. Peran serta masyarakat yang cukup tinggi dalam rangka mensukseskan program-program di bidang pendidikan dan kesehatan, Hal ini tercermin dari adanya sarana pendidikan dari tingkat PAUD 4 buah (Play Group 1 buah dan TK 3 buah, yang masing-masing berada di wilayah Dusun Dasan Lian Timuk, Dasan Lian Daya dan Karang Petak. SD 1 Buah di Dasan Lian Lauk, Madrasah Ibtidaiyah 1 buah Dasan Lian Timuk, Madrasah Tsanawiyah 1 buah Dasan Lian Timuk, TPQ 2 sampai 3 buah dalam setiap kekadusan yang ada di Wilayah Desa Aikmel Utara.
Dibidang kesehatan tingkat derajat kesehatan masyarakat Desa Aikmel Utara dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup menggembirakan, karena ini didukung oleh sarana dan prasarana kesehatan dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam rangka mensukseskan program Bidang Kesehatan, dapat kami gambarkan bahwa prasarana kesehatan Pustu dan Polindes 2 buah, Posyandu 5 buah, dengan 3 orang perawat, 2 orang bidan dan 2 orang dukun bersalin. Di samping itu juga desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel ditunjuk sebagai pelaksana desa siaga model aktif promosi kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga dalam rangka mensukseskan program kesehatan di Desa Aikmel Utara.
Didalam bidang penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Desa Aikmel Utara mempunyai kerukunan dan ketaatan yang cukup tinggi dalam melaksanakan Ibadah setiap harinya. Ini terbukti dengan berdirinya masjid/mushalla pada masing-masing kekadusan yang ada di Desa Aikmel Utara, dapat juga digambarkan bahwa jumlah masjid 3 buah, Mushalla 3 buah, Ponpes 1 buah, TPQ 73 buah dan yayasan 2 buah dengan pemeluk agama islam sebanyak 3158 Jiwa (seratus persen)
4. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan, Pemerintah Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur dibantu oleh beberapa lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Kepala Desa antara lain :
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tim Penggerak PKK
- Karang Taruna “MUNCAR KENCANA”
- Kelompok Posyandu
- Kelompok Tani dan Ternak “BERSEMI”
- Kelompok Tani “MELE MAJU”
- Kelompok Tani “MAU MAJU”
- Kelompok Tani “KOAK”
- Kelompok Tani “AIK ASAK”
- Kelompok Tani “MELOANG DUA”
- Kelompok Tani “SUMBER URIP”
- Kelompok Tani “MANDIRI DUA”
- Kelompok Tani “PATIH MONGGOK”
- Kelompok Wanita Tani “PUTRI RINJANI” Dasan Lian
- Kelompok Wanita Tani “INDAH BERSATU” Karang Petak
- Kelompok Afinitas Budi Daya ikan dan Lele
- Kelompok Remaja/Pemuda Masing-masing Dusun
- Kelompok Ternak Geger Girang
Berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat, aparat Pemerintah Desa merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dari itu maka keberadaannya dalam arti kelengkapan dari segi jumlah, serta keahlian/ kecakapan/ keterampilan dari segi kualitas/ pendidikan seyogyanya memadai.
Diamati selama beberapa tahun terakhir terjadi perkembangan positif dalam hal tersebut diatas. Kelengkapan aparat makin membaik, dan tingkat pendidikan Perangkat Desa khususnya mengarah pada jenjang yang lebih tinggi, seiring dengan penyegaran dan kadernisasi, serta alih generasi.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan
Permusyawaratan Desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah
Desa.
Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Dalam pasal 209 UU No 32 tahun 2004 Junto pasal 209 UU No 12 Tahun 2008 Juncto Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 disebutkan bahwa fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa ialah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai Badan Permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi.
Perubahan ini didasrkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh dari proses yang baik.
Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.
Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Dalam pasal 209 UU No 32 tahun 2004 Junto pasal 209 UU No 12 Tahun 2008 Juncto Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 disebutkan bahwa fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa ialah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai Badan Permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi.
Perubahan ini didasrkan pada kondisi faktual bahwa budaya politik lokal yang berbasis pada filosofi “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah berbicara tentang proses, sedangkan mufakat berbicara tentang hasil. Hasil yang baik diharapkan diperoleh dari proses yang baik.
Melalui musyawarah untuk mufakat, berbagai konflik antara para elit politik dapat segera diselesaikan secara arif, sehingga tidak sampai menimbulkan goncangan-goncangan yang merugikan masyarakat luas.
Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Musyawarah Desa
Musyawarah desa adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh semua lembaga yang ada di Desa Aikmel Utara yaitu pemerintah desa, BPD, LKMD, PKK, Karang Taruna, Kader, dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Musyawarah desa yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber- sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Adapun materi yang dibahas di Musyawarah Desa yaitu penataan desa, perencanaan pembangunan desa, Perdes Tentang RPJMDes, Perdes Tentang RKPDes, dan Perdes Tentang APBDes
7. Administrasi Desa
Pengelolaan administrasi pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib dan teratur.
Pelaksanaan pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
Jenis Administrasi Desa
Jenis Administrasi Desa terdiri dari 6 jenis yaitu:
- Administrasi Umum;
- Administrasi Penduduk;
- Administrasi Keuangan;
- Administrasi Pembangunan;
- Administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
- Administrasi Lainnya;
Sumber : www.aikmelutara.desa.id.